JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentapkan Rektor Unila (Universitas Lampung) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kemendikbudristek pun mengakui bahwa ada cela korupsi pada seleksi tersebut.
"Sebenarnya seleksi jalur mandiri ini tujuannya baik, hanya itu tadi ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait saat menghadiri konpers OTT Rektor Unila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Adapun, salah satu yang menjadi celah korupsi di seleksi mandiri, yakni rentang waktu setelah ujian dengan penerimaan hasilnya.
"Interval ujian dengan pengumuman, itu ada jarak sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional, mungkin ini akan dievaluasi," tuturnya.