JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak memborong bahan kebutuhan pokok selama PPKM Darurat. Warga juga tidak boleh menimbun tabung oksigen dan masker.
Ketua Bidang Fata MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan sejak PPKM Darurat diberlakukan Sabtu (3/7/2021) kemarin. Bahkan ada masyarakat yang tidak memperoleh obat-obatan dan tabung oksigen.
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Asrorun Niam yang mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Minggu (4/7/2021).
Asrorun Niam mengajak masyarakat membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, dan sembako.
Menurut dia, penimbunan bahan kebutuhan pokok tidak diperkenankan meski bertujuan berjaga-jaga persediaan. Sebab ada masyarakat lain yang membutuhkan kebutuhan pokok secara mendesak.
"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," katanya.