Soal Kelangkaan Tabung Oksigen, MUI : Haram Menimbun

Rakhmatulloh
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengingatkan warga tidak menimbun selama PPKM Darurat (Foto: MUI)

"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," katanya.

MUI meminta pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Aparat juga harus menindak tegas orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan mempermainkan harga.

"Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi. Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat2an, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

11 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

12 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

18 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal