Soal Kelangkaan Tabung Oksigen, MUI : Haram Menimbun

Rakhmatulloh
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengingatkan warga tidak menimbun selama PPKM Darurat (Foto: MUI)

"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," katanya.

MUI meminta pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Aparat juga harus menindak tegas orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan mempermainkan harga.

"Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi. Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat2an, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

6 hari lalu

MUI Kecam Ritual Mirip Satanic di Karnaval Maulid Pekalongan: Jangan Menyimpang!

14 hari lalu

Anak Krakatau Erupsi, MUI Ajak Sisihkan Sebagian Rezeki dan Ringankan Korban Musibah

17 hari lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal