Soal Kelangkaan Tabung Oksigen, MUI : Haram Menimbun

Rakhmatulloh
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengingatkan warga tidak menimbun selama PPKM Darurat (Foto: MUI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak memborong bahan kebutuhan pokok selama PPKM Darurat. Warga juga tidak boleh menimbun tabung oksigen dan masker. 

Ketua Bidang Fata MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan sejak PPKM Darurat diberlakukan Sabtu (3/7/2021) kemarin. Bahkan ada masyarakat yang tidak memperoleh obat-obatan dan tabung oksigen.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Asrorun Niam yang mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Minggu (4/7/2021).

Asrorun Niam mengajak masyarakat membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, dan sembako. 

Menurut dia, penimbunan bahan kebutuhan pokok tidak diperkenankan meski bertujuan berjaga-jaga persediaan. Sebab ada masyarakat lain yang membutuhkan kebutuhan pokok secara mendesak. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

11 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

12 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

18 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal