Soal Korupsi SPAM, 37 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)

“KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini,” kata dia.

Dalam pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kementerian PUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

19 jam lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

19 jam lalu

Eks Stafsus Ungkap Yaqut Marah saat Rapat: Kalau Ada yang Maling Duit Haji, Sampaikan

20 jam lalu

KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal