Soal Korupsi SPAM, 37 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang pengembalian terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 37 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang sebesar Rp14,8 miliar, 128.500 dolar Amerika, dan 28.100 dolar Singapura.

"Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 miliar, 128.500 dolar Amerika, dan 28.100 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, KPK menghargai langkah sejumlah pejabat tersebut. Uang yang telah dikembalikan akan masuk dalam berkas perkara pada kasus ini.

“Kami hargai pengembalian uang ini yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," tutur dia.

Febri mengatakan, masih ada penerimaan-penerimaan uang lainnya, sehingga KPK mengimbau kepada para penerima untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan uang.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

16 jam lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

17 jam lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

18 jam lalu

Penyidik KPK Rossa Purbo Dimutasi Jadi Kapolres Bangkalan, Jubir: Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal