JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) milik Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang didaulat sebagai ketua umum. Moeldoko dinilai berhak memiliki KTA karena Demokrat terbuka seperti peristiwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Badan Komunikasi Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution menyebut status keanggotaan Moeldoko sebagai orang di luar Partai Demokrat sama seperti ketika Agus Harimurti Yudhoyono akan mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pilkada tahun 2017. AHY melalui titah Ketua Umum saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta pulang saat tugas negara di luar negeri.
Agus diminta pulang dan langsung dicalonkan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Proses itu sangat cepat seperti tampa hambatan. Tak hanya itu, tanpa melalui proses panjang AHY langsung diangkat sebagai Ketua Kogasma Demokrat.
"Apa bedanya Agus Harimurti? Dia lagi pelatihan di Australia, tentara aktif disuruh maju datang ke Jakarta, kemudian berhenti jadi tentara, maju jadi calon gubernur, apa bedanya? Sama saja," kata Razman di Jakarta, Selasa (9/3/2021).