Soal Mahar Politik, Bawaslu Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

Irfan Ma'ruf
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait tuduhannya kepada calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno soal uang mahar Rp500 juta.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu sudah empat kali memanggil Andi Arief namun hingga saat ini belum juga dipenuhi.

"Kan kami tidak memiliki kewenangan untuk paksa, kalau temen-temen bisa memaksa Pak Andi Arief?" kata Fritz Edward di Polda Metro Jaya, Selasa (28/8/2018).

Dia mengatakan, Bawaslu tidak mempunyai hak dalam memanggil secara paksa Andi Arif untuk dapat memberikan keterangan terkait tuduhannya soal mahar politik.

"Bawaslu tidak memiliki kewenangan paksa dan itu bukanlah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Bawaslu," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
9 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
11 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Megapolitan
11 bulan lalu

Respons Bawaslu Jakarta Dituding Tak Tanggapi Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal