JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkyansyah, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu 2024. Kepemimpinan penjabat kepala daerah yang hampir dua tahun dikhawatirkan justru melahirkan kerumitan-kerumitan baru.
Hal tersebut disampaikan Ferry Kurnia merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta para penjabat kepala daerah harus bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan jelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama masa menjabat," kata Ferry Kurnia kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Selama 2022-2023, ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Jumlah itu terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.
Para penjabat kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ferry yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) itu, kehadiran penjabat kepala daerah di masa lalu tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.
Dia mengambil contoh kasus menjelang Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu, terjadi polemik penganuliran Surat Keputusan (SK) pengangkatan caretaker kepala desa yang dianulir penjabat kepala daerah.
Padahal, penjabat kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menganulir SK yang diteken Bupati Abdul Mukti Keliobas.