Ferry menegaskan, apabila kehadiran penjabat kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penunjukan lebih dari 200 kepala daerah selama dua tahun bukan tidak mungkin menimbulkan kerumitan yang lebih kompleks.
"Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenang, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas maupun adanya saksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya," kata Kang Ferry.
Selain itu, tambah Kang Ferry, perlu ketegasan mengenai kelimpahan wewenang atribusi, delegasi atau mandat bagi kepala daerah.
Selain juga memastikan untuk selalu bersikap netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah masing-masing.
Kang Ferry menegaskan seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan posisinya untuk mendukung atau menguntungkan kandidat tertentu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh calon peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil.
Selain itu, pada saat pemilihan umum berlangsung, penjabat kepala daerah harus memastikan bahwa mereka tidak ikut campur dalam kampanye politik atau menggunakan sumber daya pemerintahan untuk kepentingan tertentu.
"Mereka harus tetap fokus pada tugas-tugas administratif dan penyelenggaraan pemerintahan setempat dengan menjaga netralitas dan integritas," ucap Bacaleg Partai Perindo dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat itu.
Kang Fery juga meminta agar para penjabat kepala daerah harus memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan lancar.