Soal Penanganan Kasus Jiwasraya, KPK: Kami Cukup Memantau Saja

Riezky Maulana
KPK hanya mengambil posisi sebagai pemantau dalam penanganan kasus megakorupsi di Jiwasraya (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memosisikan diri sekadar menjadi pengawas dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus BUMN itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sejauh ini sudah dalam penanganan di Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya,” kata Nawawi di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dia menuturkan, pemantauan atau pengawasan yang dilakukan KPK adalah bentuk dari turunan koordinasi dan supervisi. “Karena, dalam konsep trigger mechanism, pemantauan yang saya maksudkan dapat diterjemahkan sebagai bentuk koordinasi supervisi,” ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi, sebelumnya meminta kepada Ketua KPK Firli Bahuri agar lembaga antirasuah turun tangan dalam mengungkap skandal Jiwasraya. Menurut Didi, kasus tersebut bisa menjadi pembuktian kinerja pimpinan KPK yang baru.

“Oleh karena itu, langkah menkeu koordinasi dengan kejaksaan usut tuntas. Jaksa jangan lama-lama, bila perlu dikeroyok Polri dan KPK,” ucapnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12/2019) kemarin.

Kejagung telah mencegah ke luar negeri 10 orang yang diduga terlibat korupsi di Jiwasraya. Kesepuluh orang yang dicegah itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah memastikan adanya praktik korupsi di Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, Kejagung sudah menaksir angka kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
16 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal