"Sejak 11 Januari, semua kendaraan sudah kami jual untuk menutupi kewajiban lembaga. Kemarin diberitakan (penggunaan mobil Alphard, Pajero, Honda CRV), tapi Juli awal sudah tidak ada kendaraannya, karena kendaraan dijual awal Februari," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ibnu menyatakan pihaknya tidak sewenang-wenang dalam mengambil dana amal yang telah diamanahkan masyarakat. Ibnu mengungkapkan dana yang diambil ACT hanya sebesar 13,7 persen.
Menurut Ibnu, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan, termasuk syariat Islam.
"Kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu.