JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan mengikuti putusan pengadilan soal pernikahan beda agama. Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan tidak akan ada pencatatan perkawinan beda agama jika pengadilan tidak mengabulkan.
"Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, Rabu (19/7/2023).
Teguh menerangkan aturan tidak memperbolehkan adanya pencatatan perkawinan beda agama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a. Dalam pasal tersebut dijelaskan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.