Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan

Ariedwi Satrio
Dirjen Dukcapil memastikan pernikahan beda agama tidak akan dicatat selama tak ada ketetapan dari pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan mengikuti putusan pengadilan soal pernikahan beda agama. Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan tidak akan ada pencatatan perkawinan beda agama jika pengadilan tidak mengabulkan.

"Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, Rabu (19/7/2023).

Teguh menerangkan aturan tidak memperbolehkan adanya pencatatan perkawinan beda agama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a. Dalam pasal tersebut dijelaskan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
6 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
12 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
13 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal