Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan

Ariedwi Satrio
Dirjen Dukcapil memastikan pernikahan beda agama tidak akan dicatat selama tak ada ketetapan dari pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Penjelasan Pasal 35 huruf a yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," ucap Teguh.

"Nah yang dinyatakan oleh SEMA No 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para hakim atau pengadilan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Purwakarta Terancam Sanksi Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

57 tahun lalu

Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan Kemendagri, Menyesal Ciptakan Lagu Rendahkan Perempuan

57 tahun lalu

Kemendagri Raih Penghargaan PBB, Inovasi Sistem Keuangan Desa Diakui Dunia

57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal