Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan

Ariedwi Satrio
Dirjen Dukcapil memastikan pernikahan beda agama tidak akan dicatat selama tak ada ketetapan dari pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Penjelasan Pasal 35 huruf a yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," ucap Teguh.

"Nah yang dinyatakan oleh SEMA No 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para hakim atau pengadilan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Megapolitan
2 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal