JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan segera memasuki masa pensiunnya pada Januari 2021 mendatang. Akan tetapi, dalam situasi seperti pandemi Covid-19, perhelatan Pilkada Serentak 2020 dan sejumlah persoalan besar saat ini wacana masa jabatan Kapolri akan diperpanjang mencuat.
Jika merujuk pada Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 30 (2) hal itu bisa saja terjadi. Hal ini dengan catatan anggota Polri tersebut memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Jika memenuhi dua klasifikasi di atas, mereka dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Menanggapi isu tersebut, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyebut, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak perlu dilakukan. Alasan pertama, kaderisasi di tubuh Polri berjalan lancar.
"Suksesi Kapolri itu kan dipengaruhi oleh kaderisasi, kalau kaderisasi Polri sekarang berjalan dengan baik, calon-calonnya siap. Dari perwira tinggi yang memenuhi syarat sudah ada beberapa, dan nampaknya itu tidak ada masalah," tuturnya ketika dihubungi, Rabu (16/12/2020).