JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan atau tidak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. Pilihan tersebut dinilai sangat ditentukan oleh sikap keberpihakan Jokowi terhadap KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perppu merupakan domain Jokowi selaku presiden. KPK tidak akan mencampuri kewenangan Jokowi.
"Sikap KPK jelas. Jadi terserah pada presiden akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak itu domain Presiden," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Saat ini, kata dia KPK fokus meminimalisasi dampak negatif dari pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu. Upaya tersebut dilakukan bersama tim transisi yang dibentuk oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama empat pimpinan KPK lainnya.
"Kami tidak fokus pada hal tersebut saat ini, fokus KPK meminimalisasi efek kerusakan atau kelemahan yang terjadi pascarevisi UU. Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK selama proses uji materi UU tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara sejumlah kalangan terus mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK karena menilai UU KPK bermasalah.
Misalnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan persyarakan umur pimpinan KPK.