Soal Perpres Miras, Muhammadiyah Minta Dampak Sosial hingga Moral Diperhatikan

Abdullah M Surjaya
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: Ist)

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Perpres itu disebutkan sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Sementara itu untuk penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Forum Rektor Muhammadiyah Temui Fraksi Golkar DPR, Minta RUU Pemilu Dikaji Mendalam

16 hari lalu

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

31 hari lalu

Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Cantik Outlander Maut di Surabaya Akui Mengemudi saat Mabuk Berat

1 bulan lalu

Muhammadiyah Ajak Jemaah Galang Dana, Sisihkan Infak Jumat untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal