Soal Perpres Miras, Muhammadiyah Minta Dampak Sosial hingga Moral Diperhatikan

Abdullah M Surjaya
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: Ist)

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Perpres itu disebutkan sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Sementara itu untuk penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
18 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah: Beda Tanggal Lebaran Bukan Berarti Tak Taat ke Pemerintah

Nasional
18 hari lalu

Idulfitri 1447 H, Haedar Nashir Ajak Umat Saling Peduli dan Rekatkan Persaudaraan

Seleb
18 hari lalu

Wanda Hamidah Rayakan Lebaran 2026 Hari Ini: Kami Puasa Duluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal