Soal Perpres Miras, Muhammadiyah Minta Dampak Sosial hingga Moral Diperhatikan

Abdullah M Surjaya
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: Ist)

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Perpres itu disebutkan sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Sementara itu untuk penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

MUI Respons Awal Ramadan 2026 Berbeda: yang Penting Jaga Keutuhan, Saling Menghormati

Muslim
13 jam lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah, Lengkap Bacaan Niat

Nasional
14 jam lalu

Tarawih Perdana, Warga Muhammadiyah Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Gembira

Nasional
16 jam lalu

Warga Muhammadiyah Salat Tarawih Perdana Malam Ini, Masjid Dipenuhi Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal