Soal Perpres Miras, Muhammadiyah Minta Dampak Sosial hingga Moral Diperhatikan

Abdullah M Surjaya
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan penolakannya terhadap Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyarankan, pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

”Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti sebagaimana siaran tertulisnya.

Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, kata dia, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Untuk itu, PP Muhammadiyah secara tegas menolak terbitnya Perpres tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

LBH-AP Muhammadiyah Diminta Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Kawal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
27 hari lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Nasional
1 bulan lalu

Mensesneg Buka Suara soal Perpres Tata Kelola MBG: Minggu Ini Harus Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal