JAKARTA, iNews.id - Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih dan bertuliskan warna hitam akan dilakukan di bulan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut, kata Ramadhan, perubahan warna pelat kendaraan tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas dari pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan begitu, kamera akan lebih muda memantau pelat nomor kendaraan.
"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," imbuhnya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni: