JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terkait temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019 senilai Rp160 miliar. Menurutnya hal itu menjadi cerminan bagi jajaran Kemenag untuk memperbaiki pengelolaan dana haji ke depan.
"Dari potensi mark up Rp160 miliar itu menjadi pukulan buat kami sekaligus cermin agar kita memperbaiki meskipun itu terjadi di tahun 2019," kata Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dia menegaskan setelah ini urusan pelayanan haji tidak boleh main-main.
"Tapi penting semacam warning bagi kami seluruh staf di PHU untuk tidak main-main dalam urusan pelaksanaan pelayanan jemaah haji," tuturnya.
Oleh karena itu, Menag Yaqut telah menginstruksikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membuat aplikasi yang dapat diakses oleh jajaran Kemenag. Terutama terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia ke depan.
"Kita akan mencoba Pak Dirjen PHU membuat aplikasi yang bisa kita akses dan memberikan kontrol terhadap pelayanan jemaah haji kita," tutur dia.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Firli saat audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).