Arief menyoroti jika tenggat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif bersamaan dengan penetapan capres, maka sudah bisa dipastikan tidak akan ada dinamika dialektik dalam penentuan capres partai, karena para caleg partai pasti terkunci nasibnya di DCT.
Ia menegaskan, sepanjang partai-partai membangun proses kandidasi capres yang bermartabat, terukur, dan aspiratif dengan menjamin partisipasi publik, termasuk mengelola partisipasi segenap anggota partainya secara transparan, maka berapapun PT-nya tidaklah menjadi masalah.
"Dalam konteks Partai Perindo, kami menghormati proses di Mahkamah Konstitusi dan apabila perlu dibahas kembali di DPR, silakan fraksi-fraksi patuh pada putusan MK," katanya.
Apapun yang diputuskan MK nanti, yang terpenting adalah proses kandidasi kepemimpinan nasional harus bermartabat dan menjunjung aspirasi rakyat. Partai politik yang sudah diamanahkan oleh Konstitusi untuk menjaring dan menentukan capres/cawapres wajib hukumnya memperhatikan dengan seksama aspirasi rakyat.