JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut, poin yang menjadi sorotan yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Merespons hal tersebut, Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antarlembaga Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan revisi itu terlalu terburu-buru seperti kejar setoran.
"Padahal kan mestinya harus ada evaluasi yang basisnya ilmiah," kata Lakaseng, Selasa (4/7/2023).
Yusuf Lakaseng yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebut masa jabatan kades 9 tahun dalam satu periode bukanlah kebutuhan objektif untuk kemajuan desa.
Menurut politikus Partai Perindo partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu masa jabatan kades sembilan tahun akan menciptakan raja-raja di pemerintahan tingkat desa.
"Misal jika ada kades yang kinerjanya jelek, betapa lamanya penderitaan rakyat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk mengganti kadesnya," ujar Lakaseng.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyebut yang dibutuhkan kades untuk memajukan desanya bukan lah tambahan masa jabatan.
Menurutnya, untuk memajukan desanya kades perlu tambahan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu mengelola anggaran dana desa agar sesuai peruntukannya.
"Saya melihat perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun sangat kental dengan kepentingan politik jangka pendek sehubungan dengan kepentingan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024," ucapnya.