Soal RIPH, Kementan Tegaskan Sudah Bertindak dan Undang Aparat Penegak Hukum

Rizqa Leony Putri
Menteri Pertanian Andri Amran Sulaiman. (Foto: dok Kementan)

Ditjen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap dan layanan tidak melebihi baku mutu waktu, serta ketentuan.

Selanjutnya, Kuntoro menjelaskan bahwa saat ini pengawasan internal di Kementan makin ketat, apalagi setelah diisinya jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto yang merupakan polisi jenderal bintang tiga yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian  akan melakukan evaluasi dan pengawasan, serta pencegahan terhadap semua praktek korupsi dan juga tindak pidana yang mencoreng nama baik Kementan sebagai leading sector produksi pertanian. 

“Para pejabat Kementan dari Eselon I, sampai Direktur, Sekretaris Ditjen/Badan dan jajaran di bawahnya dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir, maupun swasta yang sedang memproses perijinan di Kementan. Semuanya dilakukan secara transparan, online atau pertemuan rapat terbuka di kantor. Semua harus dilakukan secara terbuka, bebas calo dan tidak ada pungli,” tutur Kuntoro.

Seperti diketahui, pada saat pelantikan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Irjen, Mentan Andi Amran meminta Inspektorat Jenderal Kementan segera melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terutama aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan tindakan yang tidak terpuji dan ke depan Indonesia mampu mewujudkan swasembada. 

Bersih-bersih di jajaran Kementan juga sudah mulai dilakukan dengan mencopot beberapa pejabat yang diindikasikan tidak bersih dan terlibat dalam tidakan tidak terpuji. Saat ini, proses pergantian pejabat tinggi di Kementan melalui lelang jabatan juga masih berjalan.

“Kementan sudah bertindak cepat sebelum pihak Ombudsman bersuara. Kementan sudah mengundang penegak hukum untuk melakukan pendampingan semua proses yang berjalan,” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Pastikan Emas Nasabah Aman, Pegadaian Optimalisasi Cetak Emas Fisik

Nasional
1 hari lalu

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Pulau Jawa

Nasional
2 hari lalu

Ketika Algoritma Bertemu Intuisi Insinyur: Kisah PHR Mengelola Defisit Energi di Blok Rokan

Bisnis
2 hari lalu

Ide Bisnis 2026 Laris Manis Banjir Cuan, Ini Rahasianya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal