Soal Tabloid Kampanye, Kemenag : Masjid Tak Boleh Dijadikan Tempat Memecah Umat

Bachtiar Rojab
Ilustrasi Kemenag imbau masjid tidak boleh menjadi tempat kampanye. (Foto/Ilustrasi/Cahya Sumirat).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masjid tidak boleh menjadi tempat kampanye. Sebab dapat memecah belah umat Islam. 

"Tabloid yang kira-kira berpotensi menghasut memecah belah sebaiknya jangan karena itu sangat tidak produktif untuk Indonesia kita," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada wartawan, Rabu,(28/09/2022). 

Hal itu disampaikan Amain menanggapi tabloid berbau kampanye beredar di masjid.

Amin menuturkan, bukan tidak mungkin pihak Kemenag bakal membuat aturan terkait larangan tersebut. Karena, kata Amin, Masjid merupakan tempat suci dan penting bagi umat Islam. 

"Mungkin (buat aturan). Kita akan coba lihat, kita akan tindak lanjuti karena sekali lagi masjid ini sangat penting sangat strategis, tidak boleh masjid dijadikan tempat untuk memecah umat," katanya. 

Kemenag, kata dia punya strategi untuk menghilangkan bau politik di lingkungan masjid. Salah satunya menyebarkan tabloid berisi unsur-unsur keagamaan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

7 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

7 hari lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

7 hari lalu

Hadapi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Serukan Para Siswa Berani Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal