8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus korupsi Asabri ditahan Kejagung. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun. 

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021). 

Leonard mengatakan delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
2 hari lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal