8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus korupsi Asabri ditahan Kejagung. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun. 

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021). 

Leonard mengatakan delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
2 jam lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
7 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal