"Ini sebagai satu pelajaran penting (untuk) pembenahan di semua sektor, baik di kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, karena banyak keterkaitan," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Kemenkeu periode 2009-2023. Data itu dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).