Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

Antara
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN itu diduga menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Tak terima menjadi tersangka, Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu, 8 Mei 2019, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.

Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
13 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal