JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, telah mencabut praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat terkait pencabutan praperadilan Sofyan.
“Tadi saya cek, belum ada surat pemberitahuan atau sejenisnya yang diterima penyidik terkait pencabutan (praperadilan) tersebut,” kata Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Menurut dia, KPK tidak akan ambil pusing dengan langkah hukum yang diambil Sofyan. Pasalnya, baik pengajuan ataupun pencabutan praperadilan, itu sepenuhnya adalah hak dari setiap tersangka. “Walaupun begitu, saya tetap harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu,” ucap Febri.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menegaskan, proses penyidikan terhadap Sofyan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kinerja para penyidik tidak akan terpengaruh oleh ada atau tidaknya praperadilan itu.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut praperadilan yang telah dia ajukan di Pengadilan Jakarta Selatan. Sofyan berdalih pencabutan itu dilakukan karena dia ingin fokus ke pokok perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang saat ini tengah menjeratnya.