Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan

Ilma De Sabrini
Tersangka suap kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir dikabarkan mencabut praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.

Dia mengungkapkan, alasan kliennya mencabut praperadilan lantaran ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. "Benar. (alasannya Sofyan Basir) mau fokus pokok perkara (PLTU Riau-1)," kata Soesilo Aribowo melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, tidak ada alasan khusus Sofyan mencabut gugatan praperadilannya. Dia mengaku, Sofyan akan fokus pada kasus yang melilitnya, termasuk tidak menutup kemungkinan akan mengajukan justice collaborator (JC).

"Setahu saya enggak ada alasan lain, soal JC nanti sambil berjalan (proses penyidikan)," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada hari ini, Jumat (24/5/2019), sedianya mantan Dirut BRI itu diperiksa penyidik. Namun, dijadwalkan ulang karena agenda pemeriksaan itu berbarengan dengan agenda pemanggilan Sofyan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara PLTU Riau-1.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
10 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
12 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal