Di sisi lain, dalam audensi dengan MA, pihaknya juga melampirkan surat hasil kajian teman-teman SHI, tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim menjadi 142 persen. Sebab selama puluhan tahun tak ada kenaikan gaji bagi para hakim kelas 2.
"Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012," ujarnya.
Menurutnya, yang paling terdampak yakni hakim-hakim yang ada di daerah. "Karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas 2, yang notabenya berada di tingkat Kabupaten Kota di seluruh Indonesia," ujarnya.