Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir yang menabrak pejalan kaki menjadi tersangka (Foto : Ist)

Kemudian pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyebrangan dia harus menyebrang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memperhatikan keselamatannya. 

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yang bakal menyebrang," katanya.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," katanya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Megapolitan
3 hari lalu

Halte Manggarai Ditutup Mulai Hari Ini Imbas Proyek LRT, Transjakarta Siapkan Halte Sementara

Buletin
3 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal