Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir yang menabrak pejalan kaki menjadi tersangka (Foto : Ist)

Kemudian pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyebrangan dia harus menyebrang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memperhatikan keselamatannya. 

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yang bakal menyebrang," katanya.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," katanya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
20 jam lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
23 jam lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
24 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Tiba di Polda Metro, Diperiksa terkait Laporan soal Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal