Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir yang menabrak pejalan kaki menjadi tersangka (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka meski telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan. Kasus itu sudah didalami.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021). 

Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, olah tempat kejadian perkara di lokasi.

"Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam itu minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," tuturnya. 

Alasan kedua, di jalur busway itu tidak ada ruang gerak supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Respons Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta Jaksel soal Temuan 995 Senjata Api

19 jam lalu

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob, Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Jakarta

19 jam lalu

Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soetta Dipatok Rp15.000, Ini Pertimbangan Pramono

8 jam lalu

Reaksi Pramono Lihat Petugas Transjakarta Aktif Bantu Penumpang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal