“Undang-Undang Dasar mengatur batasan kekuasaan setiap lembaga tinggi negara. Kalau sampai ada kolusi yang mendiskreditkan konstitusi, atau perbuatan tercela bahkan pengkhianatan terhadap negara, ada mekanisme di UUD untuk menyikapi itu. Semua lembaga tinggi negara, mau itu lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, semua tunduk pada UUD kita,” ujar Michael.
Dia mengatakan, krisis kepercayaan yang ada sekarang sudah masuk ke ranah konstitusi dan pembatasan kekuasaan. Menurutnya, saat ini publik menyoroti situasi di MK dan menaruh harapan agar MKMK bisa melakukan klarifikasi dengan adil dan tuntas.
“Konsep republik demokratis konstitusional itu erat dengan prinsip separation of power dan juga prinsip checks and balances. Dasar negara kita, yaitu UUD, ditulis untuk mencegah penyelewengan kekuasaan ataupun praktik kolusi dan nepotisme di lembaga tertinggi negara. Publik berhak diberikan klarifikasi agar krisis kepercayaan ini bisa terjawab,” tutur Michael.
Dia juga menyoroti adanya hakim konsititusi yang terang-terangan menyatakan sedang berkabung. Bagi Michael, ini adalah indikasi kuat adanya hal luar biasa yang membuat negara sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
“Saya harap MKMK serius menjawab ini, dan menelusuri apakah MK telah berlaku profesional dan independen, atau apakah seperti dugaan para pelapor bahwa telah terjadi penyelewengan kekuasaan dan nepotisme di lembaga-lembaga tertinggi negara terhadap situasi di MK hari ini. Semoga ini semua bisa dijawab MKMK,” ujar Michael.