JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut kasus yang berkaitan dengan penondaan agama ternyata juga menyasar kepada mereka yang di bawah umur. Asfin menyampaikan jika dilihat profil dari pelaku kasus penodaan cukup menarik.
Dia menyebut, biasanya orang-orang yang disangkakan dengan pasal 156a KUHP itu merupakan mereka yang sudah cukup umur yang dipidana karena menafsirkan agama.
"Tapi UU ITE profil korbannya atau yang dijadikan tersangka dengan pasal ini sangat lain. Pengguna UU ITE ini membuat semakin mudanya usia tersangka," kata Asfin dalam Webinar bertajuk 'Tren Penodaan Agama di Indonesia', Jumat (21/8/2020).
Dia menjelaskan, dari 38 kasus penodaan agama yang terjadi selama tahun 2020, 27 kasus diantaranya terjadi di media sosial. Lebih dari itu, Asfin menyebut para pelaku yang disasar merupakan remaja hingga anak di bawah umur.
Berdasarkan catatannya, ada 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang itu merupakan usia di bawah 21 tahun. Adapun rinciannya, 2 orang berusia 18 tahun, 2 orang 19 tahun, 2 orang 20 tahun, dan 2 orang 21 tahun.
Bahkan, katanya ada juga kasus penodaan agama yang pelakunya ternyata anak di bawah umur. "2 kasus dengan (jumlah) tersangka 5 orang, 3 dari 5 orang ini berusia 14, 15, 16 tahun," ujarnya.
"Apa yang mereka lakukan? Karena main Tiktok, karena memplesetkan lagu Aisyah. Ini lagu Aisyah ini cukup banyak makan korban juga di tahun 2020," kata dia melanjutkan.