Soroti Kekosongan Kepala Daerah, PKS Dorong Revisi UU Pemilu

Kiswondari
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - PKS mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 (RUU Pemilu). Salah satu yang disoroti yakni dampak kekosongan kepala daerah.

Seperti misalnya, pendapat menyatakan penjabat kepala daerah (PJ) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.

"PJ yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan PJ. Namun, PJ dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.

"Namun, perlu di ingat Pejabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tuturnya.

Politikus PKS ini mengingatkan, PJ merupakan jabatan administrasi negara bukan jabatan politik hasil dari pemilihan, jadi legitimasinya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif.

Surahman menyebut revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi sebuah keharusan.

"PJ itu jabatan administrasi bukan hasil pemilihan, jadi legitimasi nya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif. Maka, revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan sebuah keniscayaan, dimana saat ini kita butuh pemerintahan daerah yang efektif dalam menghadapi dampak Covid 19," ujar Surahman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Suhud Alynudin Resmi Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta, Gantikan Khoirudin

Nasional
12 hari lalu

Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Dukung RUU Pemilu Rampung 2026

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
16 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak RUU Pemilu Segera Dirampungkan Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal