Soroti Kekosongan Kepala Daerah, PKS Dorong Revisi UU Pemilu

Kiswondari
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - PKS mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 (RUU Pemilu). Salah satu yang disoroti yakni dampak kekosongan kepala daerah.

Seperti misalnya, pendapat menyatakan penjabat kepala daerah (PJ) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.

"PJ yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan PJ. Namun, PJ dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.

"Namun, perlu di ingat Pejabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tuturnya.

Politikus PKS ini mengingatkan, PJ merupakan jabatan administrasi negara bukan jabatan politik hasil dari pemilihan, jadi legitimasinya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif.

Surahman menyebut revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi sebuah keharusan.

"PJ itu jabatan administrasi bukan hasil pemilihan, jadi legitimasi nya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif. Maka, revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan sebuah keniscayaan, dimana saat ini kita butuh pemerintahan daerah yang efektif dalam menghadapi dampak Covid 19," ujar Surahman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
3 hari lalu

Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Nasional
3 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
6 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Nasional
8 hari lalu

Gelar Rakernas dan Syukuran HUT ke-11, Partai Perindo bakal Dorong Perubahan Ambang Batas Parlemen  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal