Soroti Kekosongan Kepala Daerah, PKS Dorong Revisi UU Pemilu

Kiswondari
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - PKS mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 (RUU Pemilu). Salah satu yang disoroti yakni dampak kekosongan kepala daerah.

Seperti misalnya, pendapat menyatakan penjabat kepala daerah (PJ) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.

"PJ yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan PJ. Namun, PJ dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.

"Namun, perlu di ingat Pejabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

1 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

8 hari lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

10 hari lalu

Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Soroti Pilkada Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal