Soroti Penebangan Pohon Ilegal, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Hukum Tegas

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id — Langkah pengawasan terhadap ruang publik dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Bandung kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam mengawal isu kejahatan lingkungan, khususnya terkait insiden penebangan 10 pohon secara ilegal yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas lapangan padel.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai peristiwa penebangan belasan pohon besar tersebut bukanlah tindakan spontan yang dilakukan oleh individu semata.

"Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian," tuturnya.

Ironi Bisnis Sarana Olahraga dan Pentingnya Sinergi Pengawasan

Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari jajaran legislatif. Radea menyampaikan rasa mirisnya terhadap entitas bisnis yang bergerak di bidang olahraga namun justru mengabaikan kelestarian alam. Menurutnya, kesehatan fisik masyarakat dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.

Guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, fungsi pengawasan DPRD perlu dioptimalkan dengan keterlibatan masyarakat. Dengan 50 anggota Dewan yang harus menjangkau 30 kecamatan di Kota Bandung, kolaborasi erat antara warga, aparat kewilayahan, dan DPRD menjadi kunci utama.

"Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung," ujarnya.

Meski mengapresiasi respons cepat dan teguran keras yang diberikan oleh Wali Kota Bandung kepada pihak-pihak terkait, DPRD Kota Bandung menilai langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih substansial.

Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menekankan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan yang mengeksekusi penebangan, melainkan harus menyasar hingga ke pemilik manfaat (beneficial owner) dari badan usaha (PT atau CV) yang bernaung di balik proyek tersebut.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
21 hari lalu

DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat, Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026-2027

1 bulan lalu

Keselamatan Jadi Faktor Penting Beli Mobil, Ini Cara Stargazer Lindungi Keluarga Indonesia

1 bulan lalu

BNI wondrX 2026 Sajikan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel

1 bulan lalu

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal