Soroti Penebangan Pohon Ilegal, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Hukum Tegas

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. (Foto: ist)

DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui mekanisme ini, tindakan penebangan pohon tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga sebagai kejahatan lingkungan. Pertanggungjawaban pidana ini dapat menjerat pihak manajemen hingga Dewan Komisaris jika terbukti terlibat.

Tak hanya pengawasan dari dinas terkait atau aparat kewilayahan (camat dan lurah), Radea turut mempertanyakan fungsi pengawasan internal di tubuh perusahaan terkait.

Dalam struktur korporasi, Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap keputusan dan tindakan direksi. Sayangnya, dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini kerap terabaikan. Oleh karena itu, evaluasi dan sorotan hukum juga patut diarahkan kepada jajaran komisaris entitas bisnis yang bersangkutan.

Mendorong Gugatan Perdata demi Restorasi Lingkungan

Selain jalur pidana untuk efek jera, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi ekologis. Pendekatan perdata penting untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan secara konkret dan sepadan.

"Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," katanya.

Kombinasi antara jalur perdata (fokus pada restorasi dan ganti rugi) serta jalur pidana (fokus pada efek jera dan penegakan hukum negara) dinilai sebagai instrumen yang komprehensif, sebagaimana penanganan kasus pencemaran limbah oleh korporasi pada umumnya.

"Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan," ucapnya.

3 Rekomendasi Utama DPRD untuk Pemkot Bandung

Sebagai bentuk kontribusi nyata DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan kejahatan lingkungan yang tegas dan komprehensif, Komisi I merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Pemkot Bandung.

Antara lain, yakni mengidentifikasi dan menindak beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap seluruh pihak manajemen yang bertanggung jawab, serta mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi yang sepadan demi pemulihan lingkungan yang nyata.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
21 hari lalu

DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat, Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026-2027

1 bulan lalu

Keselamatan Jadi Faktor Penting Beli Mobil, Ini Cara Stargazer Lindungi Keluarga Indonesia

1 bulan lalu

BNI wondrX 2026 Sajikan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel

1 bulan lalu

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal