Muhadjir menuturkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022 tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Penetapan ini juga melihat dari aspek pariwisata, ekonomi, dan lain sebagainya.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan aturan pelaksaan libur nasional dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sedangkan penetapan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditetapkan oleh MenpanRB.
"Semoga tahun depan pandemi Covid sudah bisa diatasi dengan baik sehinga poin yang ketiga tadi (cuti bersama 2022) akan ditetapkan kemudian," tutupnya.