Soroti Perpres Terorisme, Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas

Felldy Aslya Utama
Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pemberantasan Terorisme Legislasi, Tindakan Polisi, dan Deradikalisasi, di Jakarta, Sabtu (26/5/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Selain itu, Anam juga menyoroti Perpres nanti menjelaskan proses pengadilan apabila TNI melakukan pelanggaran dalam menangani terorisme.

“Karena polisi sebagai penyidik di pasal 28 itu clear. Dia dituntut secara hukum pidana. Kalau bagi tentara yang terlibat, ini dimana? Dihukum pidana biasa, peradilan militer atau dimana?,” ucapnya.

Ketua Setara Institute Hendardi meminta masyarakat baik sipil maupun akademisi mengawal penyusunan Perpres yang mengatur keterlibatan TNI. Pasalnya, dia khawatir TNI akan bergerak sendiri dalam operasi pencegahan, penindakan, dan pemulihan dalam kasus terorisme. Sementara dalam RUU Terorisme disebutkan leading sector tetap pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sementara TNI sebatas diperbantukan.

“Jika perluasan kewenangan, sebagaimana dikatakan Panglima itu terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan bukan menjadi landasan kerja yang lebih efektif tetapi bisa jadi justru mengundang tarik menarik kewenangan antar institusi,” kata Hendardi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat: Golongkan sebagai Terorisme Ekologi

1 bulan lalu

BNPT Sebut Aksi KKB Papua Bukan Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

2 bulan lalu

Komisi V DPR Minta Menteri PU Fokus Kerja dan Tak Buat Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal