Soroti TV Kabel, KPID Jakarta: Distribusi Siaran Tanpa Izin Langgar Undang-Undang

Wildan Catra Mulia
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jakarta Tri Andri Supriadi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyayangkan maraknya distribusi siaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) kabel tanpa izin. Kloning siaran dari lembaga penyiaran resmi tanpa izin menyalahi undang-undang.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jakarta Tri Andri Supriadi mengatakan, saat ini banyak oknum TV kabel yang mencari keuntungan dengan melakukan distribusi materi siaran. Sayangnya, banyak program televisi yang digandakan (kloning) tanpa izin, bahkan tidak mencantumkan Hak Cipta.

Menurut Andri, praktik seperti ini marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Mengacu regulasi, tindakan TV Kabel itu merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagai regulator, kami sangat menyayangkan kalau ada pihak pihak yang tidak melaksanakan apa yang harus dijalankan," katanya dalam Focus Group Discussin (FGD) di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Andri menegaskan, tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta. Artinya, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital

Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal