Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK

Rizky Agustian
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggungat presidential threshold 20 persen. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025). Gugatan itu diajukan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Keempatnya yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

Adapun norma yang diuji oleh keempat mahasiswa itu adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sosok 4 Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

1. Enika Maya Oktavia

Salah satu mahasiswa penggugat presidential threshold yakni Enika Maya Oktavia. Dia dikenal sebagai mahasiswa berprestasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Keuangan
19 menit lalu

KUR BRI Ubah Salad Umma Jadi Ladang Belajar Mahasiswa, Anak Kampus Turun ke Bazar

Buletin
3 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
3 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
4 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal