Sosok Bintan Saragih, Akademisi Hukum yang Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

Reza Fajri
Anggota MKMK dan akademisi hukum, Bintan Saragih (dok. UPH.edu)

Dia sebelumnya meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1970 dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK pun memutuskan Anwar diberhentikan dari Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
18 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
2 bulan lalu

Anwar Usman Ngaku Sering Bolos Sidang MK gegara Sakit: Sempat Jatuh, Pemulihan 1-2 Tahun

Nasional
2 bulan lalu

Anwar Usman Blak-blakan soal Sering Absen Sidang MK, Begini Pengakuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal