Dia sebelumnya meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1970 dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK pun memutuskan Anwar diberhentikan dari Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.