Sosok Bintan Saragih, Akademisi Hukum yang Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

Reza Fajri
Anggota MKMK dan akademisi hukum, Bintan Saragih (dok. UPH.edu)

Dia sebelumnya meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1970 dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK pun memutuskan Anwar diberhentikan dari Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Nasional
13 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
30 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Nasional
1 bulan lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal