Sosok Bintan Saragih, Akademisi Hukum yang Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

Reza Fajri
Anggota MKMK dan akademisi hukum, Bintan Saragih (dok. UPH.edu)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion saat sidang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Bintan memandang, Ketua MK Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.

Pendapat Bintan itu berbeda dengan putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi hanya diberhentikan dari Ketua MK.

Bintan Saragih merupakan salah satu anggota MKMK perwakilan akademisi berlatar belakang hukum.

Dia diketahui pernah menjadi Dewan Etik MK pada periode 2017-2020.

Saat ini, Bintan menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Di sana, dia mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara.

Bintan juga dosen di Universitas Trisakti. Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif/Kuantitatif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Nasional
12 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
29 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Nasional
1 bulan lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal