"Kalau diperhatikan dari cuitannya, Bjorka ini ingin agar agensi perlindungan data pribadi berada di tangan korporasi, atau aktor lain yang berada diluar hukum," kata Willy saat dihubungi MNC Portal Indonesia pada Minggu (11/9/2022).
Menurut Willy, hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan. Sebab, menurutnya, jika hal itu terjadi maka Indonesia akan kembali ke masa gelap. Dimana manusia bergantung dengan manusia lainnya, bukan badan hukum.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hingga kini masih menunggu soal laporan kebocoran data pejabat negara yang diduga dilakukan oleh Bjorka. Dittipidsiber Bareskrim Polri pun terus melakukan pemantauan.