JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi oleh MUI pusat saat mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait, baik ahli kesehatan hingga masyarakat yang terdampak.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif pada kesehatan seseorang.
"Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ucap Asrorun saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Selain itu, kata dia, kegiatan sound horeg juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Sound horeg bisa menghasilkan kegiatan massa yang bersifat destruktif.
"Kemudian yang kedua, juga berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," ucapnya.