Dia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana berterima kasih atas kepada Jokowi dan Polri.
"Dari saya mau pun dari keluarga besar Bang Eggi, mau pun dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua para pihak, khusus untuk Pak Jokowi yang luar biasa, mereka melakukan di situ berdamai," kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).