SP3 Eggi Sudjana Terbit, Begini Nasib Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Bagaimana Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi? (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar tetap berlanjut. Hal itu meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus dalam rangka keadilan restoratif. 

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
24 jam lalu

JK Klaim Jokowi Jadi Presiden karena Jasanya, Golkar: Tak Ada Faktor Tunggal

Nasional
2 hari lalu

Jubir Bantah JK Emosional: Mau Yakinkan Loyalis Jokowi yang Tuding Tak Tahu Balas Budi

Nasional
2 hari lalu

JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah: Kenapa Tak Kasih Lihat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal