JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, status pencekalan juga dicabut.
“Terhadap 2 tersangka yang di klaster 1, yang sudah mendapat RJ (restorative justice) ini juga, haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Selain status tersangka, lanjut Budi, pihaknya juga sudah mencabut status pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” ujar dia.
Budi menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dalam perkara ini, namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.
“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.