Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ari Lasso Ungkap Hubungan dengan Jokowi seperti Ayah dan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Eggi Sudjana Dapat SP3 usai Bertemu Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:43:00 WIB
Eggi Sudjana Dapat SP3 usai Bertemu Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf
Ketua TPUA, Eggi Sudjana menegaskan tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi termasuk saat bertemu di Solo, Kamis (8/1/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menegaskan tidak pernah meminta maaf kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan usai pertemuan keduanya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).

Adapun, setelah pertemuan tersebut Jokowi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya yang berujung terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya sama-sama berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Pak Jokowi yang saya hormati, saya berharap jangan salah info. Saya ke sini mungkin bapak terima, mungkin pembisik-pembisiknya menyatakan Eggi datang mau minta maaf. No way. Jelas ya, saya datang bukan untuk minta maaf. itu saya sampaikan depan beliau," kata Eggi sebelum bertolak ke Malaysia, Jumat (16/1/2026).

"Tapi intinya itu, saya tidak pernah minta maaf," tegasnya.

Eggi menerangkan, kedatangannya bertemu Jokowi ingin menegaskan terkait kebenaran. Dia menyatakan tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu.

"Satu, saya advokat. Advokat itu punya undang-undang namanya Undang-Undang tentang Advokat nomor 18 tahun 2003 Pasal 16. Kedua, saya melapor lebih dulu, tapi kenapa dilapor balik? Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 tentang Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.

Ketiga, Eggi menegaskan dirinya belum dipanggil untuk penyelidikan oleh polisi, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya belum pernah disidik bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan. Harus disidik dulu baru jadi tersangka. Kenapa saya ditersangkakan?" tuturnya.

Keempat, dia menegaskan memiliki legal standing ilmiah dari Dr Muzakir yang merupakan guru besar di UII Yogyakarta yang menyatakan Eggi Sudjana tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut