Jika ditelaah, perubahan nampak pada alokasi tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah, dari Rp68,7 triliun menjadi Rp69 triliun untuk 1,6 juta guru.
Sementara itu, kenaikan cukup besar terjadi pada pos TPG pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji pendidik, yang melonjak dari Rp82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun.
Adapun, TPG non-PNS dan TPD non-PNS tidak mengalami perubahan, yakni masing-masing Rp19,2 triliun bagi 754.747 guru serta Rp3,2 triliun untuk 80.325 dosen.